FTNP-KSBSI Asahan Serukan 10 Tuntutan dalam May Day 2025
Federasi Transportasi, Nelayan, dan Pariwisata
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Nomor: 01/SP/FTNP-KSBSI/AS/V/2025
Dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Federasi Transportasi, Nelayan, dan Pariwisata Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FTNP-KSBSI) Kabupaten Asahan menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, penegak hukum, dan pelaku usaha sebagai bentuk komitmen perjuangan mewujudkan keadilan sosial, supremasi hukum, dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Asahan.
FTNP-KSBSI Asahan percaya bahwa May Day 2025 bukan hanya selebrasi tahunan, tetapi momen konsolidasi akbar untuk menyuarakan aspirasi dan hak-hak dasar pekerja. Kita menolak didiamkan. Tuntutan ini adalah suara dari buruh yang selama ini terpinggirkan dari kebijakan.
Adapun sepuluh tuntutan FTNP-KSBSI Asahan dalam May Day 2025 adalah sebagai berikut:
- Mendukung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan unsur Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, sebagai langkah nyata menghadapi gelombang PHK dan krisis ketenagakerjaan.
- Mendukung Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk melaksanakan agenda “bersih-bersih” terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang tidak bersih di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
- Menuntut seluruh pengusaha di Kabupaten Asahan agar membayar upah buruh/pekerja paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan tahun 2025 sebesar Rp3.265.908 per bulan, tanpa penundaan, pemotongan, atau dalih pandemi.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan agar menunjukkan keberpihakan kepada buruh perempuan dan penerapan jam kerja di sektor UMKM.
- Mendorong pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan yang melibatkan unsur Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk menangani persoalan PHK, pelanggaran hak, dan perselisihan hubungan industrial secara lebih cepat dan terukur.
- Mendukung Pemerintah Kabupaten Asahan menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh/pekerja serta memperkuat pemberdayaan Balai Latihan Kerja (BLK) secara berkelanjutan guna peningkatan kapasitas dan daya saing tenaga kerja lokal.
- Menolak praktik pemborosan anggaran dalam bentuk proyek-proyek fisik seperti pembangunan Gedung Olahraga dan Menara yang telah menyerap puluhan miliar anggaran belanja daerah, namun tidak memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan buruh, khususnya pekerja informal dan keluarganya.
- Mendukung Pengadilan Negeri Kisaran untuk mendalami dan mengungkap tuntas jaringan pelaku dalam kasus sisik trenggiling, yang telah mencoreng nama daerah dan menjadi perhatian internasional.
- Mendesak Kapolres Asahan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap anak oleh oknum Kanit Reskrim serta dugaan Obstruction of Justice oleh oknum Kasi Humas Polres Asahan dalam penanganan perkara tersebut.
- Menyatakan dukungan kepada institusi Polres Asahan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan praktik judi online dan judi konvensional yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat Kabupaten Asahan.
FTNP-KSBSI Asahan menegaskan bahwa seluruh poin tuntutan ini merupakan hasil dialog internal organisasi dan masukan langsung dari lapangan. Buruh bukan objek pembangunan, tapi subjek utama. Kita menuntut keadilan struktural, bukan hanya bantuan simbolik.
FTNP-KSBSI Asahan mengajak seluruh elemen masyarakat, pers, dan organisasi sipil untuk bersama mengawal aspirasi ini agar mendapat respon konkret dari pemangku kebijakan di semua level. Kami juga menyerukan agar peringatan May Day 2025 dijadikan tonggak refleksi atas ketimpangan sosial yang masih dihadapi buruh di Indonesia, khususnya di Asahan.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral FTNP-KSBSI Asahan terhadap publik.
DPC FTNP-KSBSI Kabupaten Asahan
Ketua, Mawardi
Sekretaris, Rahmad Syambudi, S.H.